Diduga Marak Penjualan Obat Golongan G di Cikalong Wetan,Warga Ciptagumati Resah

Oplus_0

Cikalong Wetan KBB ,2 Juni 2025 – Warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong wetan , Kabupaten Bandung Barat, dibuat resah oleh dugaan maraknya penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah tersebut, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Purwakarta–Cikalong atau Jalan Nasional 4.

Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer yang tergolong obat keras diduga dijual bebas di sebuah toko yang berkamuflase sebagai toko kelontong. Toko tersebut bahkan disebut tidak jauh dari kantor Polsek Cikalongwetan, sehingga memunculkan pertanyaan dari warga mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini toko padahal tidak jauh dari kantor polisi, tapi kenapa bisa berani menjual obat keras seolah-olah tak takut hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).

Warga lain turut menyampaikan kekhawatirannya. Ia mengatakan bahwa toko tersebut terbuka lebar dan banyak warga sudah mengetahui bahwa toko itu hanya berkamuflase. “Saya sendiri pernah lihat anak-anak masih berseragam sekolah keluar dari toko itu sambil membawa obat-obatan. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi lokasi toko yang dimaksud. Toko tersebut terletak di Jalan Nasional 4, Desa Ciptagumati, bersebelahan dengan sebuah bengkel kusen.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko yang berinisial R enggan memberikan keterangan jelas. “Tunggu saja, atau saya minta nomor telepon Bapak saja, nanti koordinator lapangan atau bos saya yang akan menghubungi,” ujar R kepada awak media.

Tak lama kemudian, awak media menyaksikan langsung seorang pembeli dengan santai membeli beberapa butir obat Tramadol tanpa resep dokter. Pembeli tersebut bahkan keluar dari toko dengan membawa obat keras itu tanpa ada rasa khawatir akan aparat penegak hukum.

Sekitar pukul 19.20 WIB di hari yang sama, awak media menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik toko berinisial AL. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, AL justru merespons dengan marah-marah dan kata-kata kasar. “Apa kamu ancam-ancam pegawai saya? Silakan kalau mau beritakan. Dasar binatang!” ujar AL dengan nada tinggi.

Penjualan Obat Golongan G Melanggar Hukum

Sebagai informasi, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 196 disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikalongwetan dan Polres Cimahi, segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *