Garut//faktareformasi.com- Jawa Barat – Praktik penjualan ilegal obat-obatan terlarang golongan G kembali mencuat di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Sejumlah kios yang tampak seperti penjual makanan ringan di Jalan Leles–Banyuresmi, hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Leles, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Tryhex).
Penelusuran awak media mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, kepada siapa saja, termasuk anak-anak di bawah umur. Padahal, obat-obatan golongan G seharusnya hanya bisa diperoleh dengan pengawasan tenaga medis karena dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan membahayakan nyawa jika disalahgunakan.
“Banyak remaja datang ke kios-kios itu. Mereka bisa beli Tramadol dan Eximer dengan mudah, seolah itu makanan ringan. Penjualannya benar-benar terbuka,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Mirisnya, saat awak media mencoba menyamar sebagai pembeli, penjual mengakui bahwa mereka memang menjual obat-obatan tersebut secara rutin. Tidak ada pengawasan, tidak ada batasan usia, dan tidak ada kontrol medis sama sekali.
Tramadol dikenal memiliki efek psikoaktif dan jika disalahgunakan bisa menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, hingga overdosis yang berujung kematian. Sementara Eximer dan Tryhex berpotensi memicu gangguan mental dan perilaku jika dikonsumsi tanpa kontrol.
Praktik ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar resmi.
Warga berharap aparat penegak hukum, terutama Polsek Leles, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, serta BPOM, segera mengambil tindakan tegas untuk menutup kios-kios ilegal tersebut dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan.
Red