Diduga Korupsi Dana BOS dan BOPD ( DPP LPI TIPIKOR INDONESIA ) Akan Laporkan Kepala SMKN 2 TASIKMALAYA ke KEJATI JABAR

FAKTAREFORMASI.COM//
28 Januari 2026 DPP LPI TIPIKOR INDONESIA resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOPD di SMKN 2 Kota Tasikmalaya untuk periode Tahun Anggaran 2021-2022 8,5 milyar

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPI TIPIKOR INDONESIA dalam mengawal penggunaan dana publik di sektor pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam laporan yang disampaikan, DPP LPI TIPIKOR INDONESIA mendasarkan permohonannya pada:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dan BOPD

hasil penelusuran data BOS Online serta informasi lapangan yang mengindikasikan adanya perbedaan signifikan antara laporan penggunaan dana dengan kegiatan riil di lapangan.

Berdasarkan analisis awal, ditemukan adanya indikasi markup, kegiatan fiktif, dan ketidaksesuaian penggunaan dana di beberapa komponen BOS, seperti honorarium, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Total indikasi ketidakwajaran selama satu tahun anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,5 miliar — angka ini masih bersifat indikatif dan memerlukan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum serta audit oleh instansi teknis berwenang.

Melalui surat resmi bernomor : 064 /DPP/L.PI TPR/2026
DPP LPI TIPIKOR INDONESIA Bandung barat meminta Kejaksaan Negeri Jawa Barat ( KEJATI ) untuk:

  1. Melakukan penyelidikan awal terhadap penggunaan Dana BOS dan BOPD SMKN 2 Kota Tasikmalaya TA 2021-2022
  2. Memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan bendahara BOS, Reguler dan Bendahara BOPD
  3. Mengamankan dokumen pertanggungjawaban BOS (SPJ, bukti belanja, rekening koran, laporan kegiatan), serta
  4. Berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Repoblik Infonesia ( Polda Jawa Barat ) rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Dewan pengawasaan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA Wawan Gunawan menyatakan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tuduhan personal, melainkan panggilan moral dan sosial untuk memastikan dana pendidikan digunakan tepat sasaran.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Semua data bersumber dari sistem resmi BOS Online dan hasil pemantauan lapangan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu hasil penyelidikan akan membuktikan hal itu,”
ujar wawan Gunawan

W,Gunawan. menegaskan, pihaknya siap memberikan data pendukung dan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

DPP LPI TIPIKOR INDONESIA juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan — baik dinas, kepala sekolah, komite, maupun masyarakat — untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana BOS dan BOPD secara terbuka.

“Dana BOS adalah hak anak- bangsa. Jangan sampai disalahgunakan. Kami ingin pendidikan di Tasikmalaya menjadi teladan transparansi,”
tutup.wawan Gunawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *