Majalengka//,faktareformasi.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, yang diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras tanpa izin.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan generasi muda. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat karena aktivitas tersebut masih diduga berlangsung meskipun sedang berada di bulan suci Ramadan.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, peredaran obat keras tanpa resep dokter dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, khususnya bagi kalangan remaja.
“Ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polres Majalengka maupun Polsek Cigasong, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, tim awak media mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka terkait informasi yang beredar di masyarakat. Pihak kepolisian disebut menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai data dan bukti yang jelas.
Apabila ditemukan adanya kios atau pihak yang terbukti mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter, aparat diharapkan dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat serta instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di wilayah Majalengka.
Red






