Kios di Salagedang Majalengka Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Ilegal

Kabupaten Majalengka //faktareformasi.com – Kabupaten Majalengka yang dikenal sebagai daerah dengan suasana agamis, tenteram, dan damai, belakangan ini menjadi sorotan menyusul adanya dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal di sejumlah titik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, sebuah kios yang berada di pinggir jalan wilayah Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diduga dijadikan tempat transaksi obat keras tertentu tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas transaksi diduga dilakukan secara tersembunyi di bagian belakang kios bahkan di bawah kolong bangunan, sehingga tidak terlihat dari pinggir jalan oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.

“Transaksinya diduga dilakukan di belakang kios dan di bawah kolong, jadi dari pinggir jalan tidak terlalu terlihat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam penelusuran tim media, muncul pula keterangan dari penjaga kios yang menyebutkan bahwa dirinya merasa tidak khawatir karena mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH). Namun pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Pernyataan tersebut pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai maksud dari istilah “koordinasi” yang disampaikan oleh penjaga kios tersebut.

Sementara itu, tim media juga telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian terkait informasi dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media.
“Apabila ada kios atau tempat yang terbukti mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal, silakan laporkan kepada kami. Kami akan langsung menindaklanjuti dan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi tim media.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *