Polda Jabar Amankan Tersangka Narkoba, Total 1.154 Orang Ditetapkan Dalam Operasi Pemberantasan Narkoba

BANDUNG – Polda Jawa Barat terus menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Melalui gebrakan besar yang dilakukan secara serentak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jabar, yang didukung penuh oleh seluruh jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres yang tersebar di seluruh Jawa Barat, berhasil ditindak total sebanyak 257 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 317 orang sepanjang periode September 2025

Dari hasil operasi pengamanan dan penindakan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, serta 8.084 gram tembakau sintetis yang saat ini marak beredar di masyarakat. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah alat bukti pendukung lainnya yang digunakan para tersangka dalam aktivitas ilegal Mereka.

Tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar dan pengguna, dalam operasi ini pihak kepolisian juga berhasil memutus mata rantai produksi dengan cara membongkar praktik home industry atau industri rumahan pembuatan tembakau sintetis. Lokasi produksi tersebut berhasil diungkap berada di wilayah Bandung Kulon dan Cimahi Utara. Langkah strategis ini merupakan upaya keras kepolisian untuk menghentikan peredaran narkoba tidak hanya di tingkat distribusi, tetapi juga sampai ke sumber produksinya.

Dalam konferensi pers yang disampaikan kepada awak media, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, S.Sos, S.I.K, M.S.i, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, M.H, menegaskan komitmen kuat institusinya dalam memerangi narkoba.
“Polda Jabar tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba.

Total keseluruhan tersangka yang kami tetapkan mencapai 1.154 orang. Mereka ini terbagi dalam tiga klaster atau cluster penindakan,” tegas Kombes Pol Albert RD.
Lebih rinci dijelaskan bahwa dari total tersebut, terdapat 3 orang berperan sebagai produsen yang berusaha membangun jaringan peredaran di Jawa Barat. Selanjutnya, sebanyak 942 orang merupakan jaringan pengedar di berbagai level.

“Kami putuskan mata rantai mereka dengan penangkapan para pengedar ini. Kemudian sisanya sebanyak 159 orang adalah pengguna yang kami tangani secara fungsional. Kami juga melaksanakan program rehabilitasi bagi para pemakai ini sesuai dengan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif kepada 121 tersangka yang memenuhi syarat,” jelas Albert

Dengan langkah tegas dan penanganan yang menyeluruh mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna ini, Polda Jabar berupaya maksimal menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Barat.


(Lia)
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *