Polda Jabar Ungkap Perdagangan Benih Lobster Tanpa izin di Pangandaran , 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam gelar konferensi pers Tindak Pidana Bidang Perikanan yang digelar di ruang Dirlantas Polda Jabar, Rabu (29/6/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa petugas mengamankan ratusan ribu ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Komoditas bernilai tinggi tersebut dikemas dalam kantong plastik berisi air dan oksigen, lalu dimasukkan ke dalam kardus tertutup serta disamarkan layaknya barang biasa agar lolos dari pengawasan petugas.


“Pengangkutan dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” jelas Hendra.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS. Keempatnya kedapatan menjalankan usaha jual beli benih lobster tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Para pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan usaha perikanan, yakni mengadakan dan mengedarkan benih lobster atau BBL yang tidak memiliki izin, dan tindakan itu dilakukan di wilayah Pangandaran,” tegas Edi.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta peraturan turunannya yang melarang pengambilan, pengangkutan, dan perdagangan benih lobster guna menjaga kelestarian populasi serta ekosistem laut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar. Terkait barang bukti, benih lobster tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Ikan untuk dipelihara atau dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Penyidik saat ini masih terus melacak jaringan serta pemodal utama di balik peredaran ilegal tersebut.


(Lia)
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *