BANDUNG //faktareformasi.com— Dugaan adanya tempat yang disebut-sebut sebagai gudang penimbunan solar bersubsidi di kawasan Jalan Raya Kopo, Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, sebelumnya menjadi perhatian dan beredar di sejumlah pemberitaan.
Namun, berdasarkan penelusuran tim media pada Minggu, 30 Agustus 2026, lokasi yang sebelumnya disebut sebagai tempat penyimpanan tersebut kini terlihat sudah tidak digunakan.
Saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pergudangan maupun barang dan peralatan yang berkaitan dengan penyimpanan solar. Di area tersebut hanya terlihat tanah kosong dan sebuah kios kecil.
Penjaga kios yang berada di sekitar lokasi membenarkan bahwa tempat tersebut sudah tidak digunakan. Menurut keterangannya, lokasi itu telah kosong selama kurang lebih satu bulan.
“Sudah sekitar satu bulan tempat ini kosong, tidak ada aktivitas. Saya juga merasa lega karena sebelumnya sering menjadi bahan pertanyaan dari pihak-pihak APH maupun kontrol sosial,” ujar penjaga kios saat dikonfirmasi tim media.
Ia juga menyebut bahwa beberapa minggu sebelumnya sempat ada pihak yang diduga dari aparat penegak hukum (APH) datang untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap lokasi tersebut.
“Memang beberapa minggu lalu ada yang datang dari pihak APH memeriksa tempat ini. Tapi sekarang sudah tidak ada aktivitas sampai saat ini,” tambahnya.
Kondisi Terkini Berbeda dengan Informasi yang Beredar
Dari hasil pemantauan langsung pada Minggu (30/8/2026), tim tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan ataupun penyimpanan solar di lokasi tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan gudang solar bersubsidi di lokasi tersebut tidak dapat dikonfirmasi berdasarkan kondisi terkini di lapangan.
Media tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan. Informasi mengenai dugaan aktivitas sebelumnya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Apabila sebelumnya memang terdapat dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, maka kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berada pada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran tim pada 30 Agustus 2026, lokasi tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terlihat adanya aktivitas pergudangan maupun penyimpanan solar.
Red






