Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata telah lengkap atau P-21. Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan bahwa pihak penyidikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kelengkapan berkas tersebut.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Taufik disebutkan melanggar Pasal 13 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jabar kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai mekanisme serta tenggat waktu yang ditentukan dalam perundang – undangan.

(Lia/Humas Polda Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *