FAKTAREFORMASI.COM// — Program Gentengisasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto seharusnya tidak dibaca semata sebagai kebijakan mengganti material atap rumah. Di balik genteng yang diproduksi perajin rakyat, terdapat pertaruhan yang jauh lebih besar: apakah kebijakan negara benar-benar mampu menjadikan industri kecil sebagai kekuatan ekonomi yang mandiri, atau hanya menjadikan mereka pemasok sementara ketika proyek pemerintah berjalan.
Pertanyaan itu penting. Sebab, selama bertahun-tahun perajin genteng dan kerajinan tanah liat di berbagai daerah, termasuk Plered, Purwakarta, harus berhadapan dengan perubahan selera pasar, persaingan produk pabrikan, keterbatasan modal, teknologi produksi, hingga persoalan standardisasi.
Karena itu, ketika pemerintah membuka pasar melalui Program Gentengisasi, kesempatan tersebut patut dilihat sebagai momentum untuk mengangkat kelas perajin lokal. Namun pada saat yang sama, peluang itu membawa konsekuensi: perajin harus siap memenuhi tuntutan kualitas, kapasitas produksi, ketepatan waktu, dan standar yang semakin tinggi.
500 Ribu Genteng dan Sebuah Pertaruhan
Jumat, 2 Oktober 2026, Kecamatan Plered menjadi salah satu titik penting pelaksanaan Program Gentengisasi Nasional. Sebanyak 500 ribu genteng produksi perajin lokal dikirim menggunakan 125 truk.
Kehadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, anggota DPRD serta sejumlah pejabat lainnya menunjukkan bahwa pengiriman tersebut bukan sekadar aktivitas distribusi barang.
Ada pesan ekonomi yang ingin ditunjukkan: produk rakyat bisa masuk ke dalam agenda pembangunan nasional.
Menteri PKP Maruarar Sirait bahkan menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan pesanan. Kualitas produk harus terlebih dahulu ditingkatkan.
Di sinilah letak persoalannya.
Membuka pasar memang penting. Tetapi membuka pasar tanpa meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas justru dapat menjadi bumerang. Sebaliknya, meningkatkan standar tanpa memastikan akses modal, teknologi, pendampingan, dan pasar juga akan membuat perajin kecil kesulitan mengejar ketertinggalan.
Maka, program ini semestinya berjalan dengan dua kaki: pasar dibuka, kapasitas perajin diperkuat.
Plered Tidak Cukup Hanya Menjadi Pemasok
Plered memiliki sejarah panjang sebagai sentra kerajinan genteng dan keramik. Namun reputasi sebagai sentra produksi tidak otomatis berarti seluruh pelakunya siap memasuki pasar berskala besar.
Dari proses persiapan sekitar enam bulan, pemerintah menemukan kenyataan bahwa belum seluruh perajin mampu memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Persoalan sertifikasi SNI menjadi salah satu tantangan yang harus diselesaikan.
Kondisi tersebut justru harus dibaca sebagai pekerjaan rumah bersama, bukan semata-mata sebagai kelemahan perajin.
Sebab, kalau negara ingin UMKM naik kelas, maka pendampingan tidak boleh berhenti pada kalimat “tingkatkan kualitas”. Perajin juga membutuhkan akses pembiayaan, teknologi produksi, pengujian produk, sertifikasi, peningkatan manajemen, serta kepastian pasar.
Dengan kata lain, perajin tidak boleh hanya diberi target; mereka juga harus diberi ekosistem untuk mencapai target tersebut.
Dan di situlah sesungguhnya keberhasilan Gentengisasi akan diuji.
(Victor)
