
BANDUNG – Prosedur keamanan di salah satu klaster perumahan elit Sumarecon, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah rombongan tamu dengan keperluan bisnis mengaku tidak diperkenankan masuk oleh petugas security.
Alasan penolakan, tamu diminta menunjukkan surat resmi dari kepolisian.
Peristiwa itu dialami perwakilan pemodal berinisial A pada Selasa (13/10/2026). Ia datang bersama rekan untuk bertemu mitra bisnis guna membahas kelanjutan kerja sama.
“Komunikasi terakhir agak tersendat, makanya kami inisiatif datang kekeluargaan. Tapi di pos security, kami diminta surat dari kepolisian. Kami bingung, ini kan cuma silaturahmi bisnis biasa,” kata A, Rabu (14/10/2026).
Menurut A, permintaan surat dari kepolisian tidak lazim untuk tamu biasa, kecuali untuk keperluan eksekusi hukum atau perkara pidana.
Terpisah, petugas keamanan klaster yang bertugas membenarkan adanya aturan tersebut. Ia menyebut aturan itu merupakan SOP tertulis dari penghuni dan manajemen lingkungan.
“Betul, untuk tamu luar yang tidak ada janji temu resmi, kami minta surat pemberitahuan dari kepolisian. Kami hanya menjalankan SOP demi keamanan dan kenyamanan penghuni klaster,” ujar Danru yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat keamanan lingkungan perumahan menilai, SOP yang melibatkan institusi kepolisian untuk tamu biasa perlu dikaji ulang agar tidak menghambat hak warga untuk bersosialisasi maupun berbisnis, selama tidak mengganggu ketertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penerima modal yang berdomisili di klaster tersebut belum dapat dimintai keterangan.
Pihak pemodal berharap ada itikad baik untuk membuka ruang komunikasi, sebelum menempuh langkah hukum berupa somasi resmi.
(***)
