Gambar Ilustrasi
BOGOR //faktareformasi.com— Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Lingkungan Jawa Barat. Penegakan hukum oleh jajaran Unit Tipidter Polres Bogor dinilai tebang pilih dan terkesan segan menyentuh aktivitas galian C yang diduga milik Kepala Desa (Kades) Cipinang, Mad Hasan.
Dugaan tebang pilih tersebut mengemuka lantaran penindakan tegas sebelumnya telah dilakukan terhadap penambangan galian C milik Dian di lokasi yang sama. Galian C milik Dian telah ditutup secara resmi, dan oknum pendananya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun, kondisi berbeda terlihat pada lokasi galian C yang disinyalir dikelola oleh Kades Mad Hasan. Penambangan tersebut dikabarkan masih terus beroperasi bebas tanpa ada tindakan penutupan dari pihak kepolisian maupun dinas terkait.
Perwakilan LSM Pemerhati Lingkungan Jawa Barat menegaskan bahwa penambangan ilegal tanpa izin (IUP/IUPK) jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sangat disayangkan jika penegakan hukum berhenti hanya karena adanya ‘label’ pejabat desa. Lingkungan di Rumpin makin rusak akibat ulah oknum penambang ilegal yang merajalela,” ujar perwakilan LSM Pemerhati Lingkungan Jawa Barat.
Pihaknya menambahkan, apabila Unit Tipiter Polres Bogor merasa canggung atau enggan menindak tegas dan menutup galian C milik Kades Mad Hasan, LSM Pemerhati Lingkungan Jawa Barat siap meneruskan temuan dan laporan resmi ke Unit Tipidter Polda Jawa Barat hingga Tipidter Mabes Polri.
Langkah hukum hingga tingkat puncak kepolisian tersebut diambil guna menuntut keadilan, menghentikan kerusakan ekosistem lingkungan di Rumpin, serta memastikan seluruh penambang ilegal diperlakukan sama di mata hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Tipidter Polres Bogor maupun Kepala Desa Cipinang Mad Hasan belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait tuduhan penegakan hukum tebang pilih tersebut.
Red

