Mengaku sakit hati, seorang pria tega menyiramkan air keras kepada korban EC 56 tahun, yang merupakan seorang guru PNS disalah satu sekolah diKarawang, peristiwa tersebut terjadi dirumahnya Dusun Kalipandan Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Rabu (12/07/2023).
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, Lokasi kejadian terjadi di Dusun Kalipandan Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang dengan pelaku AH Alias Seblud 32 tahun beralamat di Dusun Rawarengas, Kec.Telukjambe Timur Kab. Karawang.
Kejadian berawal pada Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 09.00 wib di Toko Sari Kimia Johar Kab Karawang, Pelaku AH membeli air keras sebanyak 0,5 liter dengan Jerigen Kecil seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) disalah satu toko kimia di daerah Johar Kab Karawang, kemudian terlapor membeli 1 buah Botol Air Putih Le Minerale berukuran 600 ML, Air Putihnya di minum oleh terlapor dan Air Keras dalam Jerigen tersebut terlapor masukan ke dalam Botol Air Putih Le Minerale.
Selanjutnya pelaku AH langsung menuju kerumah Sdr. EC Namun Sdr. EC tidak ada, dan kemudian pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 06.30 wib AH kembali ke rumah Sdr. EC, yang bersangkutan memarkirkan Motor dan Masuk ke halaman rumah Sdr. EC namun rumah korban dalam keadaan Kosong, terlapor kemudian kembali dan memutar balikan sepeda motor di depan Bengkel Motor sambil menunggu Sdr. EC, tidak lama kemudian Sdr. EC
datang dengan menggunakan sepeda motor.
Korban EC tidak menaruh curiga atas kedatangan pelaku dan mempersilakan masuk setelah bertanya maksud kedatangan pelaku tersebut.
Pelaku kemudian masuk kerumah korban dengan membawa 1 buah Botol Air Putih Le Minerale berukuran 600 ML yang berisi Air Keras, Sdr. EC kemudian masuk kedalam rumah, Pada saat Sdr. EC akan duduk, terlapor langsung menyiramkan Air Keras tersebut kearah wajah Sdr. EC, Setelah menyiramkan Air Keras tersebut terlapor menyimpan Botol di tembok Pagar depan Rumah Sdr. EC, kemudian terlapor berlari menuju ke sepeda motor dan meninggalkan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Unit Reskrim Polres Karawang Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Spacy warna Hijau nopol B 3174 FJA, 1 (satu) buah kaos lekbong putih, 1 (satu) Handphone warna hitam, 1 (satu) buah helm warna biru hitam.
“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena melanggar pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.” tutup Ibrahim Tompo
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)