Polda Jabar tangkap Pelaku peredaran minyak Goreng Sawit Merek ” Minyak Kita ” tidak memenuhi standar SNI

Polda Jabar kembali Merilis Kasus tindak Pidana perdagangan dan tindak Perlindungan Konsumen. Senin (10/03/25)


Dalam Konferensi Persnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.IK., M.S.I Mengungkapkan Tersangka Berinisial (K) dengan sengaja memperdagangkan Minyak Kelapa Dengan Nama Label Minyak Kita yang tidak memenuhi standar SNI, dengan Adanya Terkait Laporan Polisi pada Tanggal 17 Februari 2025Modus Operandi Pelaku Dengan Sengaja Memperoduksi atau mengedarkan Minyak Goreng Sawit Berlabel Minyak Kita yang Tidak Memenuhi Standar SNI .


Tersangka Dengan Sengaja memperjual Belikan Merk Minyak kita, dengan Sengaja Tidak Memasang Label atau mencantumkan berat Isi bersih atau Dengan Penggunaan Yang Menurut Ketentuan Isi dari Minyak Goreng Tersebut kurang dari Satu Liter.

Akibat dari tidak PidanaTersebut Tentunya Masyarakat Secara Tidak Langsung Yang Membeli produk tersebut yang sudah di edarkan, atau yang telah di produksi mengalami Kerugian Karena Produk tersebut tidak Memenuhi Standar Peraturan Pemerintah.

Lebih Lanjut Kabid Humas Polda Jabar Menambahkan, kronologis Kejadian yaitu Pada tanggal 13 Februari Penyidik Mendatangi TKP di Kaso Malang Subang Yang Telah mengamankan Tersangka K Warga Kabupaten Tangerang, Polisi sudah periksa 9 saksi dan tiga orang Ahli.Dari ketiga Ahli tersebut diantaranya, Perlindungan Konsumen , ahli SNI, dan Ahli Kemendag.


Dari tangan pelaku Polisi Berhasil sita Barang Bukti sebanyak 2520 pcs Botol kosong tanpa Label,449 dus minyak isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukan minyak Kedalam Botol Tanpa Merk , 28 dispenser gantung yang digunakan untuk memasukan minyak Kedalam Botol tanpa Merk, empat mesin Press Botol, 163 ikat dus minyak merek Minyak Kita.Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa Merk, 9 dus Kemasan Minyak kita dalam bentu Pouch dua bundel stiker label minyak kita, 16 kempu satu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong , satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik Packing Polos, lima unit air hot gun atau pemanas udara.Kemudian satu lembar Asli Pernyataan Ijin lingkungan PT NNI yang Ditandatangani 15 Warga Desa Kasomalang Kulon , dan Saty bundel nota Penjualan Minyak Goreng Minyak kita Kemasan Botol dan Pouch

Tersangka akan dijerat UU no 3 tahun 2014 te tentang Perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar tegas nya

(Lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *