Kabid Humas Polda Jabar : Kirim Tiga Ekor Sapi di Malam Hari Guna Terhindar Dari Pengecekan Polisi, Pick Up Diputar Balik Karena Tidak Dilengkapi SKKH

SUKABUMI//Faktareformasi.com//Dua unit Pick up yang mengangkut tiga ekor sapi jantan dari Kabupaten Bogor terpaksa diputar balik oleh anggota Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, Selasa (24/5/2022). Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo
S.I.K., M.Si mengatakan tindakan tegas dari personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, dimaksudkan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan ternak terkait penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga ekor sapi itu sengaja dikirimkan ke Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada malam hari sekitar agar terhindar dari pengecekan anggota Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar yang bertugas di pos pengamanan yang berpusat di perbatasan Sukabumi Cianjur.

“Saat itu petugas memberhentikan dua kendaraan R4 jenis pick up melintas di Pospam Sukalarang dengan membawa tiga ekor sapi jantan dari Peternakan Jonggol Kabupaten Bogor. Kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

Menurutnya, dalam pengiriman tiga ekor sapi dengan tujuan ke Kota Sukabumi pada malam hari itu, sopir sengaja melajukan kendaraannya melalui jalan Puncak agar bisa terhindar dari pengecekan dan pemeriksaan oleh petugas.

“Diduga sopir ini sengaja mengirimkan tiga ekor sapi saat malam hari. Mungkin sopir mengira apabila pada malam hari tidak ada pengecekan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Asep menambahkan, memang pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ekor sapi tersebut tidak ditemukan gejala adanya virus PMK. Namun tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Selanjutnya kendaraan pick up beserta tiga ekor sapi tersebut di putar balikan atau dikembalikan ke tempat asal peternakannya, karena tidak di lengkapi dengan SKKH dari Dinas Peternakan,” pungkasya.

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *