Banjar – Unit Lalu Lintas Polsek Banjar Polres Banjar melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Jawa Barat di sejumlah tempat umum sebagai bagian dari Program Quick Wins Presisi, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah hukum Polsek Banjar, tepatnya di Jalan Hoegeng Iman Santoso, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Pemasangan maklumat tersebut dilakukan oleh personel Unit Lantas Polsek Banjar yang terdiri dari Panit I Lantas (Ps), Panit II Lantas (Ps), serta anggota Unit Lantas Polsek Banjar.
Maklumat Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: Mak/1/II/2026 tersebut berisi tentang larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Pemasangan maklumat di area publik ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai aturan dan imbauan selama bulan Ramadhan agar tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui serta mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan, sehingga pelaksanaan ibadah puasa di Kota Banjar dapat berjalan dengan aman dan penuh ketertiban.
Kegiatan pemasangan maklumat berlangsung dengan lancar dan situasi di wilayah tersebut terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.






