
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan bersejarah dengan tidak lagi menampilkan catatan kredit atau tunggakan senilai Rp 1 juta ke bawah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini ditempuh untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memiliki hunian.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Dr. Friderica Widyasari Dewi, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Tiga Terobosan Utama:
1. Penghapusan Data Kecil: Laporan SLIK yang ditampilkan hanya untuk nilai tunggakan atau baki debit sebesar Rp 1 juta ke atas. Hal ini membebaskan masyarakat yang memiliki catatan kredit macet nominal kecil agar bisa kembali mengajukan pembiayaan perumahan.
2. Percepatan Update Data: Pemutakhiran data setelah pelunasan kredit dipercepat dari sebelumnya satu bulan menjadi hanya H+3 (tiga hari kerja).
3. Akses BP Tapera: OJK memberikan mandat akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memperlancar proses pembiayaan.
Apresiasi ASPRUMNAS
M. Syawali Pratama, S.E., M.M., Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional), menyambut sangat positif langkah strategis ini.
“Alhamdulillah, harapan masyarakat akhirnya terpenuhi. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri PKP Maruarar Sirait atas inisiasi dan perjuangan yang tak kenal lelah. Terima kasih juga kepada Ibu Dr. Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua OJK atas keputusan yang luar biasa dan sangat berpihak kepada rakyat,” ujar M. Syawali kepada awak media.
Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi atas keluhan lama di mana banyak warga gagal mendapatkan KPR hanya karena masalah tunggakan nominal kecil.
“Ini keputusan spektakuler! Sekarang masyarakat yang terdampak catatan SLIK di bawah Rp 1 juta bisa bernapas lega dan segera memiliki rumah impiannya,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi intensif yang telah dilakukan sebanyak enam kali bersama OJK.
“Kabar baik, hari ini OJK putuskan Rp 1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan pembiayaan rumah subsidi,” ujar Maruarar.
Di sisi lain, Ketua OJK menegaskan bahwa meski hambatan regulasi sudah dibuka, sektor perbankan tetap wajib melakukan asesmen risiko yang tepat dalam pemberian KPR. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku penuh paling lambat pada akhir Juni 2026.
asprumnas
asprumnaspantasteratas
kementerianpkp
ojk
bankindonesia
rumahkita
(LIA)