Gambar Ilustrasi
Majalengka //Faktareformasi.com – Kinerja oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. Pasalnya, kepsek yang telah bersertifikasi tersebut diduga kerap terlambat bahkan jarang masuk kantor, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sertifikasi guru dan kepala sekolah sejatinya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas, yang diiringi kewajiban menjalankan tugas, termasuk memenuhi beban mengajar. Jika terbukti tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka tunjangan sertifikasi berpotensi dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai sangat disayangkan. Di satu sisi, banyak tenaga pendidik yang berupaya dan berharap dapat menduduki jabatan kepala sekolah, namun di sisi lain terdapat oknum yang diduga tidak menjalankan tugas secara maksimal.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kepala sekolah sebagai ASN wajib mematuhi aturan kehadiran dan kinerja. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
-PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
-Tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dapat berujung pemberhentian sebagai PNS.
-Sanksi penurunan jabatan dapat diberikan jika pelanggaran terjadi selama 21–24 hari kerja dalam setahun.
Selain itu, kepala sekolah juga memiliki kewajiban mengajar minimal 6 jam pelajaran per minggu.
Kinerja yang tidak disiplin tentu berdampak langsung terhadap pelayanan di sekolah.
Administrasi seperti penandatanganan dokumen penting bisa terhambat, koordinasi antar guru menjadi tidak optimal, serta pengawasan kegiatan sekolah melemah.
Hal ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan orang tua siswa terhadap manajemen sekolah.
Beberapa alasan yang kerap disampaikan, seperti adanya kegiatan dinas luar atau rapat, seharusnya tetap disertai surat tugas resmi dan tidak mengganggu kewajiban utama di sekolah.
Menyikapi hal ini, pihak KCD Wilayah 9 Provinsi Jawa Barat diminta untuk bertindak tegas dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan evaluasi hingga penindakan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Warga sekolah, baik guru maupun komite, juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini secara berjenjang kepada pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan agar segera dilakukan sidak dan pembinaan.
(WG/Red)






