Pemakaman Santiong Cipageran Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Ilegal, Warga Minta Polda Jabar Bertindak Tegas

KOTA CIMAHI //faktareformasi.com– Dugaan transaksi peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan pemakaman Santiong, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lokasi, aktivitas transaksi disebut berlangsung cukup bebas dan meresahkan warga sekitar. Saat tim media mendatangi lokasi, penjual diduga langsung melarikan diri sambil membawa barang bukti.

Namun, di area sekitar pemakaman terlihat banyak bekas kemasan obat keras yang berserakan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun unsur Forkopimcam setempat diduga masih lemah, sehingga para pelaku berani menjalankan aktivitas ilegal di kawasan yang seharusnya dijaga kesuciannya.

“Pemakaman seharusnya menjadi tempat yang bersih dan dihormati, bukan malah dijadikan lokasi transaksi obat-obatan ilegal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat pun meminta jajaran Polda Jawa Barat, Polres Cimahi, hingga Polsek Cimahi Utara segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut agar tidak semakin meresahkan lingkungan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter diketahui dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda apabila terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain merusak generasi muda, peredaran obat keras ilegal juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari kepolisian maupun Forkopimcam setempat guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *