Banjar – Polsek Pataruman Polres Banjar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko kawasan Pasar Subuh, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polsek Pataruman.
Dari laporan yang diterima, kejadian diketahui terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Toko Hj. Yayah, Blok Pasar Subuh No. 959 Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari. Korban bersama saksi mendapati kondisi rolling door dalam keadaan terbuka dengan gembok berada di lantai, serta sejumlah barang berupa rokok berbagai merek dan uang tunai diduga telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4.455.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pataruman langsung melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, di antaranya menerima laporan di SPKT, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP awal, mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta melakukan pendataan dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti awal dapat segera diamankan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung turun ke TKP, melakukan pengecekan, mengamankan barang bukti yang ada, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Pataruman menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banjar.






