Kios di Gunungsari Pagaden Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Ilegal, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Oplus_131072

Subang//Faktareformasi.com – Peredaran obat keras golongan G yang diduga ilegal disebut-sebut masih marak terjadi di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Salah satu kios di sekitar area depan sebuah pabrik di wilayah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi obat keras secara terbuka, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga, tim media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah pemuda silih berganti mendatangi kios tersebut. Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan transaksi obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Bacaan Lainnya

Jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat keras golongan G hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga berpotensi menyebabkan kematian pada kondisi tertentu.

Warga berharap unsur Forkopimcam Pagaden dapat meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta Polsek Pagaden bersama Polres Subang segera melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Sanksi Hukum

Apabila terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin atau tanpa keahlian dan kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal atau tanpa izin sesuai ketentuan. Penegakan pasal yang diterapkan akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Harapan Warga

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera merespons informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta meningkatkan pengawasan agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan tidak merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan narasumber serta hasil pemantauan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *