
Jakarta, 10 Juli 2026 – erkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
PETISI AHLI mencermati pernyataan Jampidsus yang mengakui rumah yang digeledah merupakan rumah pribadinya, namun menyatakan bahwa uang yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila benar uang yang ditemukan di rumah tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik pihak lain, maka demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas, sebaiknya dibuka mekanisme penitipan uang tersebut secara terang kepada penyidik.
“Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.”
Menurut PETISI AHLI, mekanisme penitipan harta atau uang dalam jumlah besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, merupakan hal yang harus dapat dijelaskan secara hukum apabila memang terdapat hubungan hukum yang sah.
PETISI AHLI juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum harus berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap proses hukum yang objektif. Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,”
Salam,
Pitra Romadoni Nasution
(Presiden Petisi Ahli)