BANDUNG//Faktareformasi.com-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si yang di wakili Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu dan Bijak dalam Bermedia Sosial di laksanakan di SMKN 7 Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No.596, Rabu, (20/7/2022).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wib s.d 10.00 Wib menghadirkan narasumber yaitu Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H dan Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H. dengan Materi Bijak Bermedia Sosial Kepala Sekolah SMKN 7 Bandung, para siswa siswi di Aula SMKN 7 Bandung.
Kepala Sekolah SMKN 7 Bandung dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada personel Bid Humas Polda Jabar.
“Kami ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada personel Bid Humas Polda Jabar yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu dan Bijak dalam Bermedia Sosial,” ucapnya.
“Hal ini tentu sangat penting untuk di pahami oleh generasi-generasi muda khususnya siswa/siswi SMKN 7 di tengah kemajuan teknologi, agar lebih bijak dalam ber medsos dan tidak terjerat UU ITE berita hoax,” katanya.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si yang diwakili
di wakili Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H membuka acara tersebut.
“Dengan di laksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada para siswa/i SMKN 7 Kota Bandung bertujuan agar siswa/i yang hadir memahami bahwa kegiatan “HAK UNTUK TAHU dan BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL” dapat di sosialisasikan penggunaan media sosial di Era Keterbukaan Informasi sebagaimana Realisasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh siswa/i bisa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial di era keterbukaan informasi publik. Karena bermedia sosial sebagai alat/sarana yang dapat di manfaatkan dengan baik.
Para siswa/i SMK N 7 Bandung, dapat menjadi agen atau media komunikasi untuk menyebarkan informasi yang positif dalam kehidupan se hari-hari. Dan Siswa/i peserta sosialisasi dapat mengetahui dampak negatif dari kemajuan Teknologi dan wajib mengetahui Hak untuk Tahu dan Bijak Bermedia sosial serta mengetahui dampak Negatif dari bermedia sosial di antaranya adalah Kemerosotan moral, kenakalan Remaja, Pola interaksi antar manusia yang berubah, semakin banyak orang menghabiskan waktu sendirian dengan Komputer atau HP.
Sementara itu, Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H, mengatakan, “Media sosial memegang peranan penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi.Jika tidak bijak/Perilaku dalam bermedia sosial maka dapat terjerat Hukum seperti yang di amanatkan oleh UU ITE No 19/2016,” paparnya.
Usai melaksanakan kegiatan, selanjutnya di lakukan pemberian Pelakat dari Bid Humas Polda Jabar kepada Kepsek SMKN 7 Bandung dan pemberian cindera mata dari Bid Humas Polda jabar kepada sekolah SMKN 7 berupa sepaket alat Bulu tangkis dan di akhiri foto bersama yang mana acara berjalan aman dan kondusif dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Korprina