Polsek Margahayu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong , 3 Unit Knalpot Tidak Standar Disita

BANDUNG, 21 Juli 2026 – Jajaran Polsek Margahayu, Polresta Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong di wilayah hukumnya, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh kepada Kapolresta Bandung, kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berpusat di Jalan Taman Kopo Indah I tepatnya di depan Mapolsek Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Pelaksanaan dipimpin langsung oleh AKP Suparnanto, SH, MH bersama personel lainnya yang terdiri dari Aiptu Acep Karya, Aipda Cevi Ferdian, Aipda Yos Subarkah, Aipda Beni Somantri, dan Aipda Fajar Yusuf, yang merupakan gabungan dari Unit Lalu Lintas serta piket fungsi Polsek Margahayu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman dan himbauan kepada pengendara bahwa penggunaan knalpot brong melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Sebagai hasil penertiban, petugas menyita sebanyak 3 unit knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Seluruh pengendara yang terjaring dinilai kooperatif, menyadari kesalahannya, dan berjanji segera mengganti knalpot kendaraannya dengan standar yang sesuai aturan.

“Selama rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan tidak ada kejadian yang menonjol,”

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga kerukunan dan kenyamanan lingkungan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

(Lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *