APH dan Pemkot Tangerang Didorong Telusuri Status PBG Proyek Rumah di Ciledug

Tangerang//faktareformasi.com – Aktivitas pembangunan sebuah rumah dua lantai di Jalan Wiru Indah I, RT 03/RW 09, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada Rabu (22/07/2026), proses pembangunan masih berlangsung. Namun, di lokasi tidak diperoleh informasi maupun dokumen yang dapat mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut telah mengantongi PBG sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Pemeriksaan tersebut penting guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan konstruksi, serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui terkait kelengkapan administrasi proyek tersebut.

«”Kalau soal izin saya kurang tahu, Pak. Saya hanya bekerja di sini,” ujarnya kepada awak media.»

Hingga berita ini diterbitkan, tim Reformasiaktual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik bangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut mengenai status PBG. Belum ada keterangan resmi yang diterima sehingga informasi dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah warga berharap Dinas Perkim, DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Tangerang melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berharap informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *