Polda Jabar Usut Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Liquefied Petroleum Gas LPG

Bandung//Faktareformasi.com, – Polda Jabar berhasil amankan 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Niaga Liquefied Petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah.

Hal tersebut di ungkapkan Dirkrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H. saat konferensi pers di depan Gedung Ditkrimsus yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K. Senin (25/07/22).

Dalam penjelasannya Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim mengatakan, kasus yang ditangani tentunya secara sporadik dan berjenjang, karena kami di instruksikan oleh pimpinan untuk membuat tim terkait pengamanan.

Selain dari pengamanan, tugas kami memonitoring serta pengawasan Liquefied petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah.

Bahwa hal tersebut sesuai dengan laporan dari warga yang curiga dengan adanya aktivitas truk tangki LPG yang sering masuk ke area tersebut.

Dalam hal tersebut pelaku terbagi menjadi 3 (tiga) cluster, Pemodal, Penyedia LPG dan Pelaksana Lapangan,

11 pelaku berhasil diamankan, bahwa pelaku di kenakan UUD Migas, UUD Perlindungan Konsumen terancam kurungan 5 tahun penjara lebih.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo , Kasus Niaga LPG bersubsidi ini untuk kasusnya sudah terjadi di 15 Juli, tetapi updatenya di berikan sekarang, karena ada beberapa pengembangan yang dilakukan, akhirnya didapatkan tersangka yang tadinya cuma dua orang sekarang sudah menjadi 11 orang.

Ada penambahan sebanyak 9 orang, ini merupakan pengembangan yang dilakukan berdasarkan proporsi yang dilaksanakan, jadi ini berkembang bukan saja pelaku yang menggelapkan LPG di TKP tetapi juga ada kaitan antara perusahaan, mulai kaitan perusahaan dengan pengangkutan dan juga karyawan dari perusahaan penerima subsidi ini.

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *