Kota Bandung//Faktareformasi.com, – Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan agenda pembahasan program kegiatan Bidang PPSD (Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar) Disdik Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kegiatan rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, SH., MH., dihadiri oleh Wakil Ketua, Iwan Hermawan, SE., Ak, Sekretaris Komisi D Drs. Heri Hermawan, Yoel Yosaphat, ST., H. Erwin, SE., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., drg. Susi Sulastri, dan Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd.
Ketua Komisi D, Aries Supriyatna mendorong agar penyusunan hingga implementasi program Disdik Kota Bandung harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Komisi D juga menekankan agar Disdik memiliki prinsip keadilan bagi seluruh satuan layanan pendidikan, sehingga dapat mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Kota Bandung.
“Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen dari delapan standar nasional pendidikan yang wajib dilaksanakan pemerintah. Maka dari itu, pemerataan pembangunan untuk menghasilkan kualitas mutu pendidikan dan lulusan yang berkompeten harus dilakukan semaksimal mungkin, dan memberikan unsur keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D, Iwan Hermawan. Ia mendorong agar Disdik Kota Bandung melakukan inovasi-inovasi sumber anggaran selain mengandalkan APBD Kota Bandung, sebagai upaya mempercepat pembenahan dan pembangunan sarana prasarana kebutuhan layanan pendidikan.
Hal ini didasarkan pada tingkat kebutuhan anggaran untuk membangun pembangunan ruang kelas belajar baru dan perbaikan ruang kelas belajar yang mengalami kerusakan. Dengan kebutuhan ratusan sekolah dasar di Kota Bandung, standar kelayakan dinilai tidak akan pernah tercapai bila hanya mengandalkan anggaran APBD.
“Sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi dalam pencarian anggaran, untuk mampu berpartisipasi dalam upaya mempercepat pengadaan dan perbaikan ruang kelas belajar bagi para peserta didik,” ucapnya.
Sekretaris Komisi D, Heri Hermawan menambahkan, dalam upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan tidak hanya berkutat sekitar pembangunan sarana dan prasarana pendidikan saja. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemenuhan delapan aspek standar nasional pendidikan dapat terus ditingkatkan secara serius.
“Sarana prasarana itu hanya salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Tetapi kan masih ada ada standar lainnya yaitu, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang juga harus dapat dilaksanakan secara serius. Kalau ini sudah bisa dilaksanakan maka kualitas pendidikan kita akan turut meningkat,” ujarnya.
Anggota Komisi D, Andri Rusmana menuturkan, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandung tidak cukup hanya melakukan pembangunan infrastruktur saja, tapi juga harus dilakukan pembangunan kualitas dari pendidik dan tenaga kependidikan serta para peserta didiknya.
Sehingga, diperlukan adanya sebuah program semisal beasiswa pendidikan untuk dapat terus meningkatkan kualitas dari para pendidik yang akan berkorelasi dengan peningkatan kualitas para peserta didik.
“Peningkatan kualitas pendidikan harus juga dilakukan terhadap pembangunan sumber daya manusianya, sebab apabila kualitas para pendidik kita telah meningkat, maka secara otomatis akan berdampak juga dengan proses pendidikan yang diberikan dan juga kualitas dari para peserta didik yang menjadi lulusan sekolah tersebut,” katanya.
Eri