BANDUNG//Faktareformasi.com-Jajaran Unit Lantas Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Polda Jabar melaksanakan pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot bising dan memberikan himbauan agar selalu tertib berlalu lintas bertempat di jalan Buahbatu Kota Bandung, Minggu (23/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si . menyampaikan bahwa, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
“Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot bising juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.” tutup Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar.
Eri