Dugaan Adanya Oknum Kades Tuding Mantan Kades , SMM dan Laskar Merah Putih Meminta  Bupati Majalengka Harus Berhentikan Kades Gunungsari

 

Majalengka//Faktareformasi.com-. Beberapa waktu yang lalu media dihebohkan dengan tudingan terhadap mantan kepala desa Gunungsari kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka. Mantan kepala desa yang dimaksud yaitu Kusmanto, dia dituding oleh pemerintah desa Gunungsari tidak mau melepaskan PADes berupa kantin di PT. Lee Yin Gapura Garment Indonesia

Dalam pemberitaan tersebut kepala desa Gunungsari Nana Sunarya menjelaskan kepada awak media bahwa salah satu kantin yang berada di dalam pabrik LYG yang seharusnya menjadi pendapatan desa Gunungsari, faktanya sekarang masih saja dikelola oleh mantan kades yaitu Kusmanto.

Guna menelusuri kebenaran tudingan tersebut, tim redaksi menemui Kusmanto di kediamannya. Kepada awak media Kuwu Kus (panggilan akrab Kusmanto) menerangkan kronologis awal dirinya mengelola kantin tersebut

“awalnya pihak pabrik menyerahkan dua kantin untuk dikelola oleh saya pribadi, namun saya bersikap bijak dengan cara mengelola cuma satu kantin saja, sedangkan yang satunya saya serahkan ke pihak Karang taruna. Maka hal yang wajar walaupun sekarang saya sudah lengser dari jabatan kades saya masih tetap ngelola kantin tersebut” ungkapnya

Menyikapi tudingan dirinya yang menguasai PADes desa Gunungsari, Kuwu Kus mengatakan bahwa dari awal kontrak kantin tersebut adalah kontrak perusahaan dengan pribadi dirinya dan bukan kontrak antara pabrik dengan pemerintah desa

“mengenai informasi yang menyebutkan bukti penyerahan kantin dengan bukti tulisan diserahkan keatas nama Kusmanto garis miring Pemerintah desa Gunungsari, itu adalah tidak benar. Kontraknya adalah antara perusahaan dengan saya” terangnya sambil menunjukan surat kontraknya

Dalam pandangan kuwu Kus, kantin tersebut bukanlah aset desa. Dia bingung ketika dituduh tidak mau melepaskan PADes, karena memang dari awal dia merasa bahwa itu adalah murni bisnis pribadinya. Kerjasama personal seorang warga dengan Pabrik itu hak prerogratif pabrik dengan mitra atau warga yang mengajukan kerjasama pengelolaan kantin. Ketika desa ingin “menguasai” usaha (kantin) di pabrik tersebut, seharusnya atas dasar untuk kesejahtraan masyarakat desanya, bukan malah “mematikan” usaha warganya

Kini Kuwu Kus telah diberi surat peringatan oleh manajemen PT. Lee Yin Gapura Garment Indonesia untuk segera mengosongkan barang-barangnya di kantin pabrik tersebut

“saya sudah beberapa kali mediasi dengan Pak Kuwu Nana agar saya bisa tetap berjualan di kantin pabrik tersebut, sebagai mata pencaharian saya setelah berhenti menjadi kepala desa Gunungsari. Salah satunya dimediasi oleh Pak Kasi Propam Polres Majalengka yang dulunya Kapolsek Kasokandel ketika saya menjabat kepala desa, dalam mediasi tersebut sudah ada kesepakatan saya melanjutkan jualan di kantin dan katering saya serahkan. Namun hingga saat ini belum ada realisasi saya bisa berjualan lagi di kantin pabrik” keluhnya

Dia berharap kepala desa Gunungsari sekarang yang dulunya merupakan perangkat desanya ketika dirinya masih menjabat kades, bisa membuka hatinya untuk tetap membiarkannya berjualan di kantin PT. Lee Yin Gapura Garment Indonesia

“Demi Allah ini untuk makan anak dan istri saya, sampai saat ini saya masih belum mendapatkan usaha lain. Tolong berikan kesempatan saya mencari rejeki dengan jualan di kantin pabrik, setidaknya demi kemanusiaan” harapnya

Asep Nurdiansyah, seorang tokoh masyarakat kabupaten Majalengka yang merupakan admin group facebook sekaligus Ketua Yayasan Suara Masyarakat Majalengka, menyikapi dengan keras apa yang dilakukan oleh pemdes Gunungsari

“Pernyataan presiden Jokowi sudah jelas dan terang benderang terkait ruang lingkup usaha bumdes supaya tidak menyaingi apalagi mematikan usaha masyarakatnya, jadi jika pemdes Gunungsari bersikukuh artinya sudah sangat arogan dan tidak mencerminkan aparat sebagai pelayan di masyarakat, cenderung menjadi raja kecil yang menyalahgunakan kekuasaanya dan SMM akan bergerak untuk menghadapi hal teraebut” geramnya

“SMM akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat yang tertindas, tidak peduli siapapun yang dihadapi. Kades yang bersikap seperti itu layak diberhentikan dari jabatannya” tegasnya

Sementara itu Ketua Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Majalengka, Dani Pande Irot angkat suara mengenai permasalahan tersebut. Saat ditemui di sekretariatnya Minggu 23 januari 2022, dia berpendapat pemerintah desa Gunungsari salah menafsirkan tentang PADes dari kantin tersebut

“menurut saya kalau pengelolaan kantin di dalam pabrik adalah murni urusan bisnis perusahaan dengan perseorangan, tidak ada hal yang menyangkut dengan pemerintahan desa. Kecuali kantin tersebut berdiri diatas tanah milik desa, ini kan ada di tanah milik pabrik itu” ujarnya

Om Dani (panggilan akrab ketua LMP Majalengka) menerangkan bahwa jika pemerintah desa akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta, maka harus ada tahapan atau prosedur yang harus ditempuh. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 96 Tahun 2017
Pasal 14 (1) Kerja Sama dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa dilakukan melalui tahapan meliputi:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan Perjanjian Bersama;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan; dan
f. pelaporan
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
b. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
c. bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan, tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa;
d. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
e. menganalisis manfaat dan biaya kerja sama yang terencana dan terukur;
f. membuat Kerangka Acuan Kerja berdasarkan informasi, data, analisis manfaat dan analisis biaya kerja sama; dan g. mempedomani peraturan yang mengatur lingkungan hidup dan tata ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa mengumumkan penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dengan melampirkan kerangka acuan kerja;
b. pihak ketiga menyampaikan penawaran kepada pemerintah Desa yang mengacu pada kerangka acuan kerja;
c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menerima penawaran kerja sama dari pihak ketiga
d. Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama.
(4) Penyusunan rancangan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa menyiapkan rancangan Perjanjian Bersama dengan pihak ketiga;
b. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
c. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, dan yang menyangkut pembebanan di dalam APB Desa.
d. Masukan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima oleh pemerintah Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat.
e. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam huruf d tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka pemerintah Desa melanjutkan proses penyusunan rancangan menjadi Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.
f. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desadengan Pihak Ketiga untuk disepakati bersama.
(5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa menandatangani rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal disepakati; dan
b. penandatanganan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga, disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tata cara:
a. melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup dalam Perjanjian Bersama oleh pemerintah Desa serta pihak ketiga; dan
b. menatausahakan pelaksanaan kerja sama oleh pemerintah Desa dan pihak ketiga.
(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan tata cara:

a. Kepala Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Bersama pemerintah Desa dengan pihak ketiga kepada BPD dengan tembusan bupati/wali kota melalui camat; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dilengkapi dokumen terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

“tidak semudah itu pemerintah desa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta, negara ini punya aturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi. Kantin ini dari awal pengelolaannya adalah kerjasama antara pabrik dengan perorangan dan itupun warga desa Gunungsari, terlepas dari apapun statusnya ini adalah murni bisnis. Ketika sekarang diambil alih oleh pemerintahan desa dengan timbulnya perjanjian sewa kelola atas nama badan pemerintah desa Gunungsari, selain tanpa prosedur, ini sama saja dengan pemerintah desa merampas usaha warganya. Gimana kalau saya jadi supplier ke pabrik tersebut.? Mau diambil alih juga atas nama PADes.? Kenapa ga sekalian ambil alih pabriknya jika kewenangan desa seperti itu ada.?” katanya

Dalam surat perjanjian sewa kelola kantin huruf C antara pemerintah desa Gunungsari dengan PT. Lee Yin Gapura Garment Indonesia, disebutkan hal sebagai berikut:
C. Jaminan dan Representasi
a. Pemdes menjamin bahwa pemdes menjamin kekewenang untuk mengadakan perjanjian ini
b. Pemdes menjamin bahwa tidak ada pihak ketiga yang akan menuntut perusahaan atas penyewaan kantin kepada pemdes
c. Pemdes menjamin bahwa mereka tidak akan mengganggu kegiatan usaha perusahaan dengan cara apapun

Melihat isi perjanjian tersebut, Ketua Laskar Merah Putih MC Majalengka merasa heran. Dia menangkap hal yang janggal dengan isi perjanjian pasal Jaminan dan Representasi tersebut

“saya heran dengan adanya Jaminan dan Representasi tersebut, menurut saya pihak pabrik ragu bekerjasama dengan pemerintah desa Gunungsari. Mungkin pihak pabrik tahu bahwa ketika melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga pemerintahan khususnya desa harus ada prosedur yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang lebih mengherankan lagi, ada klausul yang menyatakan bahwa Pemdes menjamin bahwa mereka tidak akan mengganggu kegiatan usaha perusahaan dengan cara apapun. Hal ini mengundang pertanyaan bahwa apakah sebelumnya pihak pabrik menerima tekanan dari pihak pemdes Gunungsari.?” jelasnya

Om Dani menerangkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015, Pasal 21 menyebutkan tentang kewenangan Desa meliputi:
a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala Desa;
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah;dan
d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dan dalam Pasal 22
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. Sistemorganisasi perangkat Desa;
b. Sistem organisasi masyarakat adat;
c. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. Pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. Pengelolaan tanah kas Desa, tanah Desaatau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; f. Dihapus; g. Dihapus; h. Dihapus; i. Dihapus;
j. Pengembangan peran masyarakat Desa
(2) Kewenangan lakal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, paling sedikit terdiri atas kewenangan :
a. Pengelolaan pasar Desa;
b. Pengelolaan tempat pemandian umum;
c. Pengelolaan jaringan irigasi;
d. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
e. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pas pelayanan terpadu;
f. Pengembangan dan pembinaansanggarseni danbelajar;
g. Pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
h. Pengelolaan embung Desa;
i. Pengelolaan air minum berskala Desa;
j. Pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; dan
k. Pengeloaan tambatan perahu.

“dari penjelasan perda tersebut, yang melakukan kontrak kerjasama pengelolaan kantin pabrik bukan wewenang dari pemerintah Desa. Itu adalah murni urusan perusahaan atau pihak swasta, saya mempertanyakan legal standing atas perjanjian pemdes Gunungsari dengan pabrik tersebut” ucapnya

Selain itu Om Dani juga menjelaskan tentang Tugas, Kewenangan,Tanggung Jawab dan Larangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015 Tentang Desa
Pasal 27. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Pasal 28. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
f. Membina kehidupan masyarakat Desa;
g. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
Pasal 29. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
Pasal 37. Kepala Desa dilarang :
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
k. Melanggar sumpah/janji jabatan;
Dalam PP No 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
d. melanggar larangan sebagai kepala Desa

“seharusnya kepala desa Gunungsari mendorong dan mengembangkan perekonomian masyarakatnya, bukan malah mengambil alih usaha warga yang sudah berjalan dengan dalih dijadikan sumber PADes. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Gunungsari telah melanggar beberapa pasal dalam perda tersebut termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan kepala desa. Oleh karena itu saya mendesak Bupati Majalengka untuk segera memberhentikan Kepala desa Gunungsari” pungkasnya tegas.

 

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *