BANJAR – Pemerintah Kota Banjar memperkuat komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus peluncuran inovasi “BANJAR NYAKETAN DESA KELURAHAN RAPEKAN MANTAP”.
Kegiatan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan Bulan September 2026 di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis (10/9/2026). Hadir langsung Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono bersama Wakil Wali Kota Dr. H. Supriana, M.Pd.

Program BANJAR NYAKETAN DESA KELURAHAN RAPEKAN MANTAP merupakan akronim dari Banjar Nyaah Ka Pekerja Rentan, Desa Kelurahan Seratus Pekerja Rentan Mandiri Terlindungi Aman dan Produktif. Program ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain peluncuran program, rapat koordinasi tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyampaian berbagai program kerja Pemerintah Kota Banjar kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-Kota Banjar.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjar juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat RT/RW serta Ketua DKM di Kota Banjar.
Rangkaian kegiatan turut diisi penyerahan Surat Edaran Jasa Konstruksi serta sosialisasi layanan Call Center 112 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar, Kepala BPS Kota Banjar, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Banjar menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya menjadi program administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat sekaligus membangun pekerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera.(Tons/Diskominfo kota Banjar)






