Polda Jabar Gelar Jumpa Pers Terkait Pengungkapan  Pelaku Penganiayaan Pimpinan Pondok Pesantren Salaf An – Nur Indramayu

 

BANDUNG//Faktareformasi.com– Polda Jabar gelar jumpa pers terkait pengungkapan   pelaku penganiayaan Pimpinan Pondok Pesantren Salaf An – Nur dan 2 korban lainnya di Desa Tegal Mulya Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Kamis (10/03/22).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Konferensi Pers di Gedung Riungmungpulung Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 784 Bandung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K, M.Si menyampaikan, Kejadian ini terjadi pada tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, “kejadian di malam itu berawal saat pelaku tiba-tiba mendatangi kediaman Kyai F. Hanya saja di dalam rumah itu hanya ada istrinya (Hj. A) dan keponakan Kyai F”.

Pelaku pun lanjut Kabid Humas Polda Jabar, menanyakan keberadaan Kyai F, Sdri Hj. A hanya menjawab bahwa suaminya tidak ada di rumah.

 

Namun, kata Kabid Humas, setelah mendapat jawaban itu, pelaku yang sempat keluar rumah, beberapa saat kemudian masuk lagi, dan di dalam rumah, pelaku justru langsung menyerang istri dan keponakan Kyai F hingga terluka.

“Tak puas melukai keluarga Kyai F pelaku langsung menuju Mushala Pesantren An-Nur yang berjarak tidak jauh dari rumah Kyai F”.

“Dalam hal ini, pelaku berdalih bawasannya kegiatan/aktivitas dzikir dan tersangka memiliki faham berbeda dan tidak menyukai kegiatan tersebut, karena berdasarkan pengakuan tersangka wirid dan dzikir tersebut bertentangan dengan fiqih dan di anggap sebuah aktivitas pesugihan”. Ucap Kabid Humas Polda Jabar.

“Pelaku terancam pasal 338 jo 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman yang kurang lebih sekitar 15 tahun”. Tutup Kombes Pol Ibrahim Tompo.

 

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *