KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRI AKAN TINDAK TEGAS PELAKU PENGANIAYAAN DI PESANTREN WILAYAH INDRAMAYU

 

BANDUNG//faktareformasi.com-Telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren An-nur di Desa Tegal Mulyo Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Kejadian ini terjadi di lingkungan Pondok pesantren Salafi An-nur, yang beralamat di Desa Tegalmulyo, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu
Pada Tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 wib.

Dalam aksinya, tersangka S alias A melukai 3 orang, yang pertama Pimpinan Pondok Pesantren Kyai Haji F, Kemudian yang kedua istri dari Kyai Haji F dan kemudian Saudara H.

Tersangka pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar jam 21.30 mendatangi rumah korban, di mana pada saat mendatangi rumah tersebut yang ditemui adalah Istri dari Kyai Haji F. Pada saat itu tersangka mempertanyakan keberadaan Pak Kyai namun dijawab oleh Istrinya bahwa Pak Kyai sedang berada di Mushola. Kemudian, tersangka keluar dari rumah, sesaat kemudian balik lagi ke dalam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Istri Kyai. Kemudian, tersangka keluar dan di jalan bertemu dengan saudara H, karena merasa saudara H menghalangi, saudara H Juga dianiaya oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri menuju ke Mushola menemui Kyai Haji F yang sedang melaksanakan Ibadah lalu melakukan penganiayaan terhadap Kyai Haji F. Dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka luka akibat senjata tajam.

Adapun barang bukti berupa satu senjata tajam Arit, kemudian 1 potong sarung, kemudian 1 stel pakaian, 2 potong sarung yang ada percikan darah, 2 potong kerudung yang terdapat percikan darah, kemudian bantal dan 2 unit handphone. Sementara untuk para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka. Motif pelaku melakukan tindakan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan zikir di malam hari yang mana dalam kegiatannya mendatangkan banyak orang, dan menurut tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil Interogasi juga informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, bahwa menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan Fiqih yang dipahaminya. Menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru yang dimiliki oleh tersangka.

Atas perbuatannya pelaku diikenakan pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan “bahwa pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat.”

“Sementara tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren serta diharapkan mampu meredam gejolak di masyarakat.” tutup Ibrahim Tompo.

 

Korprina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *