BANDUNG//Faktareformasi.com-Jajaran Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Polda Jabar melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020,Perwali No.25 Tahun 2022 dan IMENDAGRI No.15 tahun 2022, bekerjasama dengan Forkopincam dan Gugus Tugas Covid19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di depan Mako Polsek Buah Batu Jl.Ciwastra No.289 Kel.Margasari Kec.Buah Batu Kota.Bandung,Kamis tanggal 24 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi Kerumunan serta mengurangi mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus covid 19 (Omicron) di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahin Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan giat operasi Yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan guna membantu pemerintah menekan penyebaran virus covid-19.
“Kami akan selalu mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.” tambah Kapolres.
Dalam operasi yustisi Tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Korprina