SUKABUMI//Faktareformasi.com-Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar ungkap 12 kasus dengan menangkap 16 tersangkanya.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi.Polda Jabar, Jumat (25/03/2022)
Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi hasil kerja keras dan kerja cepat Kapolres Sukabumi Polda Jabar sehingga dapat mengungkap 12 kasus serta menangkap 16 tersangkanya.
“Mudah mudahan dengan penangkapan ini dapat menambah semangat personel Polres Sukabumi Polda Jabar untuk tetap berkomitmen memburu pengedar narkoba.” ucap Ibrahim Tompo.
Kapolres kemudian merinci kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut yaitu 10 kasus Narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus.
Dalam.Konferensi Pers tersebut Kapolres merinci terkait barang bukti yang mana rinciannya Narkotika jenis Shabu barang buktinya 123, 54 gr, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gr dan ada 16 batang pohon seberat 872 gr yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.
Kemudian Dedy menjelaskan tentang tersangka yaitu tersangka kasus Shabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.
” Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” ungkap Dedy.
Alumni Akpol angkatan tahun 2002 mengatakan ancaman hukuman tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun
Korprina