KARAWANG//Faktareformasi.com- Penyelesaian perkara pidana tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restorative berhasil diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang pada kasus terkait Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan pasal 335 KUHP dan atau pasal 368 KUHP yang terjadi di SMK Nurul Ansor Desa Kemiri Kec. Jayakerta Kab. Karawang.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat reskrim AKP Arief Bustommy menerangkan Restortive Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, terkait hal tersebut Rabu tanggal 23 maret 2022 Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice. Terang Kasat Reskrim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, dimana Kapolres Karawang Polda Jabar harus dapat menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Menurut keterangan Pelapor BHS warga Dsn. Krajan I A RT/RW 02/01 Ds. Kutagandok Kec. Kutawaluya Kab. Karawang, mengungkapkan Kejadian bermula pada selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 08.30 Wib di Ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor datang terlapor seorang diri kemudian masuk kedalam ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor mengatakan “Aya duit teu !” Kemudian duduk dikursi depan meja pelapor karena tidak direspon terlapor berdiri dan mengacungkan golok sambil berkata “rk dihitung ku saya, apa ku maneh !” Kemudian terlapor jalan kebelakang korban dan saksi, mengatakan “minta gaji mang Dadang 3 bulan sajuta genep ratus !”
Karena takut, saya menyuruh saksi Sdri. TK untuk memberikan uang yang ada di tasnya dan saat itu uang dihitung oleh saksi hanya sebanyak Rp. 1.500.000,- saksi Sdri. TK mengatakan kepada korban “Bu kurang !” Kemudian Terlapor mengatakan “piraku kurang, Aya mereun !” mengatakan ada sambil menyerahkan uang Rp. 50.000,- kepada Sdri. TK dan kemudian Sdri. TK menyerahkan kepada terlapor.
Kapolres Karawang Polda Jabar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pihaknya telah dilakukan 2 kali pertemuan antara pihak yayasan Nurul Ansor dengan pihak keluarga Terlapor di Polres Karawang untuk dilakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice dengan menghadirkan saksi saksi terkait, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dan hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, dan dihasilkan kesepatan akhir pada mediasi kedua pada tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan kedua belah pihak, terang kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Pelapor BHS kemudian mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / III / 2022 / Jabar / Red Krw / Sek Rdk, tanggal 08 Maret 2022, selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan terhadap Tersangka, namun kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis terhadap Tersangka sebagai kontrol dan pengawasan Tersangka, tandas Kapolres.
” Kasus tersebut sudah selesai secara Restorative Justice, sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021 Polres Karawang Polda Jabar melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restorative Justice dan Dari 387 kasus, sebanyak 331 di antaranya diselesaikan dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, 56 kasus di tahap penyidikan. ungkap Kapolres.
“Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” bebernya.
Korprina