DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Terbitkan Surat LAPORAN DUGAAN TIPIKOR dI Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah ke Kejaksaan Negeri Cibadak

SUKABUMI//FAKTAREFORMASI.COM – TANDA TERIMA SURAT Perihal LAPORAN DUGAAN TIPIKOR di Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi pada Senin tgl 06/11/2023.

Tim pengurus DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) Kabupaten Sukabumi, melaporkan terkait dugaan telah terjadinya tindakan korupsi di Desa Tanjungsari ke Kejaksaan Negri Cibadak.

Bacaan Lainnya

Laporan terkait adanya dugaan tindakan korupsi di Desa TanjungSari tim pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi di dampingi langsung oleh sekjen PWRI saudara Herman/Popeye dan diikuti oleh beberapa media untuk melaporkan dugaan-dugaan tersebut.

Laporan dugaan ini mengacu kepada Undang-undang pers no 40 tahun 1999.dan indikasi-indikasi dugaan-dugaan berdasarkan hasil konfirmasi tim PWRI ke lapangan.

Ditempat terpisah Ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi Lutfi Yahya mengatakan kepada awak media MB1 dengan telah di terbitkan nya surat laporan ke APH terkait, ini sebagai wujud dari langkah dan sikap kami yang .akan selalu serius menyikapi terkait dengan anggaran – anggaran pemerintah khususnya anggaran dana desa. Dan ini tidak bisa main main mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 72 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya di sebut PKPKD adalah kepala desa atau sebutan lainnya yang karena jabatan nya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Dan kita selaku elemen masyarakat punya tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan anggaran dana desa tersebut di alokasikan atau tidak, baik itu untuk pembangunan Infrastruktur desa ataupun untuk pemberdayaan lain nya.
Karena Pemerintahan Desa merupakan pilar terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” Pungkas nya.

Di sisi lain kami harapkan semoga aparatur penegak hukum bisa menindak lanjuti terkait dengan dugaan laporan kami ini, dan bisa menegakkan aturan se adil adilnya agar dalam menata kelola anggaran dana desa tersebut tidak main – main, demi terwujudnya Sukabumi yang lebih baik,” pungkas nya.

Sementara sampai berita di tayangkan tim belum mengkonfirmasi kepada pihak Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, dan tim pun masih terus mencari informasi kepada pihak pihak yang berkompeten.

(Uloh/Sumber PWRI Kab Sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *