MISTERI TEWASNYA SANTRI PONPES DI RIMBO BUJANG MULAI TERUNGKAP

Faktareformasi.com//Tebo -Diduga akibat Dipukul pakai Kayu Dan Diinjak oleh dua seniornya menyebabkan kan AH(13) hingga tewas.

Teka teki penyebab kematian Airul Harahap santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Wiranto Agung Kabupaten Tebo Provinsi Jambi 14 November 2023 lalu akhirnya menemui titik terang,
Santri yang ditemukan tewas di rooftop lantai tiga asrama ponpes Raudhatul Mujawwiddin rimbo bujang yang sebelumnya dinyatakan meninggal akibat terkena sengatan aliran listrik ternyata dianiaya dua senior atau kakak kelasnya. dan bukan tersengat listrik seperti yang disampaikan pada awal kejadian.
akibat dipukul kakak kelasnya dengan kayu balok hingga tulang tengkorak, rusuk dan lengannya patah.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku diketahui berinisial AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Berdarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kedua pelaku merupakan santri kelas III MTS di Ponpes yang sama. dan Kini keduanya sudah diamankan di Polres Tebo.

Motif kedua pelaku menganiaya korban dengan sadis hingga tewas hanya hal sepele
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan kejadian ini dipicu oleh hal hutang piutang yakni uang Rp 10.000.

Kejadian berawal pada 4 November 2023 pukul 15.00 Wib, atau 9-10 hari sebelum kejadian. Ketika itu korban menemui pelaku AR yang sedang main bola. Korban menanyakan atau menagih hutan Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku AR.
Namun ternyata pelaku AR tersinggung. Dia tidak terima ditanyain hutang oleh korban AH dan langsung menendang punggung korban.

Setelah kejadian tersebut, pelaku AR ternyata masih blm puas. Lalu pada 14 November 2023, dia mengajak temannya pelaku RAH untuk menganiaya korban.

Kebetulan kedua pelaku merupakan kakak tingkat korban yang juga tinggal satu asrama dengan korban di Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwiddin dengan minta bantuan salah satu temannya memanggil korban agar naik ke atas rooftop lantai tiga asrama. Sementara keduanya, lebih dulu naik dan menunggu di rooftop.

Saat korban sampai di rooftop, pelaku AR langsung menyuruh temannya RAH memegangi korban dari belakang. Kemudian korban yang tak berdaya ditampar dan dipukul oleh pelaku AR.
Tak puas dengan tangan, pelaku lalu mengambil kayu balok dan langsung memukul kepala korban hingga sempoyongan.korban sudah tak berdaya pelaku RAH kemudian melepaskan korban yang pegangannya. Dia pun ikut memukul bagian tangan korban hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti disitu pelaku AR kemudian menginjak leher korban yang membuat korban tak bergerak.

Melihat kondisi korban yang tak bergerak lagi, untuk menutupi perbuatannya, kedua pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke tangga bagian dalam asrama.

Tubuh korban diletakkan di atas batang besi yang disangkutkan kabel listrik, seolah-olah korban tersengat oleh aliran listrik.
Kematian korban ini pun membuat heboh ponpes. Orang tua korban yang tidak terima melapor ke polisi. Jenazah korban pun diautopsi ulang. Setelah 4 bulan akhirnya kasus ini pun terungkap.

Polisi berhasil membongkar kasus ini. Upaya kedua pelaku menutupi perbuatannya terbongkar dari keterangan para saksi yang diperiksa. Kedua pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Polres Tebo sudah melalukan rekonstruksi di lokasi kejadian asrama ponpes secara tertutup, Jumat (22/3/2024).

Reka ulang itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha. ” Rekontruksi dengan lancar tanpa hambatan, dihadiri oleh pihak Ponpes dan pihak korban,” katanya.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rekontruksi, selanjutnya akan kita konsolidasikan lagi dan besok (hari ini red) akan kita rilis di Polda Jambi,” kata I Wayan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, juga membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AH.

Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan asistensi, tahapan penyidikan berproses hingga Kamis (21/3/2024).malam melakukan gelar perkara.

“Dengan menetapkan 2 orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur,” kata Andri di Lobby Mapolda Jambi, Jumat (22/3/2024)

“Rencananya hari ini akan digelar konferensi pers di Polda Jambi terkait kasus ini. Dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi jelasnya.

,(Isnaini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *