
Cimahi – Satlantas Polres Cimahi membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat, Senin (12/1/2026). Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.
Jadwal Pendaftaran:
- Senin-Kamis: 08.00-11.00 WIB
- Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB
Persyaratan:
- SIM yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/instansi terkait
Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C. Proses bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah expired, buat SIM baru di Saptas/Polres sesuai domisili KTP dengan melengkapi surat keterangan sehat.
Catatan:
- Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A/C.
- Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi.
(Lia)