Subang//Faktareformasi.com – Kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dikabarkan masih tetap beroperasi meski informasi mengenai aktivitas tersebut telah beberapa kali diberitakan dan dilaporkan oleh tim media.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta informasi dari masyarakat, lokasi yang disebut-sebut di lokasi usaha steam motor itu diduga masih melayani transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai penjualan Tramadol dan Hexymer tersebut masih berlangsung.
Mereka khawatir penyalahgunaan obat keras dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat. Informasinya sudah sering muncul, tetapi tempat itu masih tetap beroperasi seperti biasa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin serta tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Warga berharap Polsek Pagaden, Polres Subang, serta instansi terkait dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas informasi yang beredar tersebut.
(Red)






