Banjar – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti Polsek Pataruman Aipda Agus Supriatna dalam menangani perselisihan rumah tangga yang terjadi di Dusun Sukamulya RT 02 RW 01, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Kamis (9/7/2026). Melalui pendekatan problem solving, persoalan berhasil diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukamukti, Kepala Dusun Sukamulya, serta Babinsa untuk mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Sukamukti. Proses mediasi berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan dialog, penyelesaian secara kekeluargaan, serta menjaga kondusivitas lingkungan.
Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keharmonisan keluarga serta menghindari terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos., M.H. mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah, selama memenuhi ketentuan hukum dan mendapat persetujuan para pihak. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai mediator di tengah masyarakat bertujuan menciptakan solusi yang mengutamakan perdamaian sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas.
Polsek Pataruman mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas untuk dimediasi secara dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.






