Banjar – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja Polsek Purwaharja Polres Banjar, Bripka Hermawan, S.IP., saat menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu kesalahpahaman dan perkelahian antarwarga. Peristiwa tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial I (20) dan seorang pria berinisial UW (51), yang terjadi di kawasan perbatasan Banjar–Cilacap pada Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, perangkat RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, Linmas, serta para saksi segera mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Proses dialog berlangsung cukup lama dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua keluarga.
Namun, hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diwujudkan. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan lokasi kejadian bersama Satreskrim Polres Banjar, diketahui bahwa tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Dayeuhluhur, Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolsek Purwaharja IPTU Hermawan, S.Pd.I. mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan langkah-langkah yang sesuai prosedur dan kewenangan hukum. Menurutnya, mediasi tetap menjadi upaya awal dalam penyelesaian permasalahan sosial, namun apabila tidak tercapai kesepakatan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, proses penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah apabila memungkinkan. Namun ketika tidak tercapai kesepakatan dan berdasarkan hasil koordinasi diketahui lokasi kejadian berada di wilayah hukum lain, maka penanganannya kami limpahkan kepada kepolisian yang berwenang agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar IPTU Hermawan.
Koordinasi lintas wilayah yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut menjadi wujud sinergi antar kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut juga memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku.






