Reformasiaktual.com // GARUT, ) — Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) terkait temuan BPK RI yang menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan/PKBM oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum tertib. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Garut, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, GMPK Garut juga menyampaikan sejumlah catatan penting menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 28 tanggal 28 Mei 2026, yang merekomendasikan dua hal krusial yang belum terlaksana
- Belum ada mekanisme dan prosedur tetap verifikasi & validasi PKBM
- Belum ada basis data terintegrasi warga belajar
H. Iyan Sopiyan, S.IP. Kabid PAUD dan Dikmas Mengatakan Dinas Pendidikan Garut tidak menutup mata terus melakukan Penataan terus Berjalan, Namun Ada Kendala Sistemik dari Pusat
“Kami sudah berupaya.dari tahun 2025, verifikasi ulang seluruh data menunjukkan penurunan hampir 10.000 data warga belajar yang tidak akurat. Dari Total 45.000 warga belajar Sistem baru ditetapkan, dengan Menggunakan Aplikasi Si pandai batas input data ditutup per 31 Agustus ,September–Oktober 2026 masa verifikasi dan pembersihan data yang tidak memenuhi syarat.”
“Kami memiliki 69 Penilik di 42 kecamatan yang sudah disosialisasikan sejak Mei–Juli untuk memantau langsung ke lapangan. Besaran bantuan sudah jelas: Paket A Rp1.300.000, Paket B Rp1.500.000, Paket C Rp1.800.000 per orang. Persyaratan diperketat dari sebelumnya yang terlalu mudah.”
“Kendala utamanya,dana BOSP langsung dari Kementerian ke rekening lembaga, laporan langsung ke pusat Jakarta. Kami di daerah kehilangan jejak. Temuan di lapangan menunjukkan lembaga yang melaporkan 150 warga belajar, hanya 125 yang memenuhi syarat.sisanya 25 tidak memenuhi syarat di bersihkan dari dapodik .Ini bukan masalah Garut saja se-Indonesia mengalami hal yang sama. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Irjen agar sistem ini segera diperbaiki,” katanya
Sementara Ketua Komisi IV, Asep Rahmat, S.Pd. Menyampaikan Pembelajaran di PKBM memang memiliki fleksibilitas ,ada tatap muka, ada daring, ada tugas mandiri. Itu memang diatur demikian. Tapi pertanyaannya , anggaran yang diterima itu digunakan untuk apa saja ,Jam pembelajaran yang dijadwalkan itu benar-benar berjalan, Materi yang disampaikan sudah sesuai, Jangan sampai fleksibilitas dijadikan alasan untuk tidak terukur dan tidak terawasi.
“Ada anggaran untuk pendidik, ada untuk sarana, ada untuk kegiatan. Semua harus jelas alokasi dan bukti penggunaannya. Fleksibel bukan berarti bebas tanpa pertanggungjawaban.”
“Saya sendiri pernah turun langsung ke lapangan ke Banjarwangi, Pamengpeuk,, Peundeuy daerah-daerah terpencil lainnya. Saya lihat sendiri warga belajarnya datang, semangatnya nyata Dan Benar di Butuhkan masyarakat “
Kehadiran PKBM sangat membantu menjangkau mereka yang tidak terlayani pendidikan formal. Tapi keberadaannya tidak boleh sekadar ‘ada’ ,kualitasnya harus terus ditingkatkan, dan setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Mengembalikan uang saja itu belum cukup. Secara yuridis, memasukkan data yang tidak benar itu ada konsekuensi hukumannya. Bukan sekadar uang dikembalikan lalu urusan selesai. Kalau dilihat dari sisi kejahatannya, ada unsur yang tidak benar , memanipulasi data itu perbuatan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.”
“Ada temuan yang sifatnya masih harus dijelaskan secara transparan. BPKAD harus menjelaskan asal-usul dana tersebut dan ke mana akhirnya uang itu disetorkan secara pasti. Jangan sampai jelas masuknya, tapi tidak jelas ujung akhirnya.”
“Kami juga mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga yang bermasalah dari tahun ke tahun .dari 131 PKBM. Ini bukan tren yang sehat, harus ditelusuri akar masalahnya agar tidak terus berulang.”
“Solusinya Komisi IV DPRD Garut akan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan secara tertulis dan lengkap terkait pengembalian dana dari 131 PKBM yang nilainya mencapai minimal Rp 5 miliar. Semua harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,”
” menutup sesi audiensi tersebut.
Intinya, kita semua sepakat,PKBM harus senantiasa mendapatkan perhatian agar ke depannya semakin baik. Mari kita terus saling mengingatkan dan memperbaiki bersama. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan lembaga ini benar-benar menjalankan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Garut,” tegasnya.
Hadir dalam Acara tersebut Asep Rahmat, S.Pd. Ketua Komisi IV DPRD Garut,Yudha Puja Turnawan, Mira Lestari Fitriani, S.E. Anggota Komisi IV, Ratmo, S.H., M.H. Ketua DPD GMPK Garut beserta Jajarannya , H. Iyan Sopiyan, S.IP. Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan,Perwakilan Inspektorat Kabupaten Garut
Hasil audiensi, disepakati sejumlah langkah perbaikan
- Membentuk tim verifikator tetap dengan uji petik fisik ke lapangan
- Menyusun SOP baku verifikasi & validasi yang diikat melalui Surat Keputusan
- Mempublikasikan rincian pengembalian dana beserta bukti setornya
- Mempercepat pengembangan dan peluncuran Aplikasi SiPandai untuk data terintegrasi
Pian






