Kota Banjar (FR) – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar Polda Jabar mengimbau pengendara, terutama pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan. (22/12/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H.,M.M., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Hari ini, Kami kembali menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang masih beroperasi menjelang liburan Natal dan Tahun 2025,” Kata Kasat Lantas.( Tons )