Gambar Ilustrasi
Tasikmalaya //faktareformasi.com-
Dugaan penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat. Kali ini menyeret SMK Negeri 2 Kota Tasikmalaya, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2022 yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun, terdapat anggaran senilai Rp360.000.000 yang dicatat untuk perawatan lift.
Namun fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar, lantaran lift yang dimaksud tidak ditemukan di lingkungan sekolah.
Belakangan, pihak sekolah melalui pernyataan internal menyebut bahwa anggaran tersebut bukan untuk perawatan lift gedung, melainkan perawatan Car Lift (alat angkat kendaraan praktik bengkel).
Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan kejanggalan baru.
Pasalnya, harga satu unit car lift di pasaran hanya berkisar Rp27 juta hingga Rp50 juta, bahkan untuk tipe dan kapasitas besar sekalipun, nilai pembeliannya masih jauh di bawah angka Rp360 juta.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
bagaimana mungkin biaya perawatan car lift mencapai Rp360 juta?
Harga dan Fungsi Car Lift Tak Masuk Akal dengan Biaya Perawatan
Car lift merupakan alat mekanis yang lazim digunakan di bengkel otomotif untuk mengangkat kendaraan saat praktik atau perbaikan.
Umumnya digunakan di SMK jurusan otomotif.
Harga car lift di Indonesia per Januari 2026:
-Two Post Lift (3,5–4 ton): Rp27 juta – Rp50 juta
-Two Post Lift (5 ton): Rp60 juta – Rp67 juta
-Four Post Lift (4 ton): Rp47 juta – Rp95 juta
-Four Post Lift (5 ton): Rp90 juta – Rp110 juta
Dengan spesifikasi tersebut, biaya perawatan ratusan juta rupiah dinilai tidak rasional, terlebih jika hanya untuk satu atau dua unit car lift.
Saldo Kas Tak Nol di Akhir Tahun
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan lain dalam laporan keuangan. Pada Desember 2022, tercatat saldo kas lebih dari Rp200 juta, padahal sesuai aturan pengelolaan BOS dan BOPD, saldo Buku Kas Umum (BKU) per 31 Desember wajib 0%.
Pernyataan Berbeda-beda
Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tasikmalaya, Anton, menyatakan bahwa dirinya belum menjabat pada tahun anggaran 2022, sebagaimana disampaikan Ketua MKKS.
Sementara itu, pernyataan lain dari jajaran sekolah melalui sekretaris MKKS menyebut bahwa anggaran perawatan lift hanya salah tulis, dan yang dimaksud sebenarnya adalah perawatan car lift.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian laporan anggaran.
APH Diminta Segera Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah XII belum dapat dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat, dan pesan resmi melalui website juga tidak mendapat respons.
Atas dasar itu, tim faktareformasi.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya:
Polda Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terkait dugaan penyelewengan anggaran pendidikan senilai Rp8,5 miliar yang bersumber dari BOS Reguler dan BOPD Tahun 2022 di SMK Negeri 2 Kota Tasikmalaya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu belajar, bukan diduga disalahgunakan.
(Tim Investigasi / Gunawan)






