BANJAR – Suara bising knalpot tak sesuai spesifikasi kembali jadi sasaran. Satuan Lalu Lintas Polres Banjar menggelar penertiban pelanggaran kasat mata dan knalpot brong pada Kamis (19/2/2025) malam di sejumlah titik wilayah hukum Polres Banjar.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB itu menyasar pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar, serta pelanggar yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Petugas bergerak secara stasioner dan mobile, menyisir ruas jalan yang kerap menjadi titik kumpul kendaraan berknalpot bising.
Dalam operasi tersebut, personel melakukan penindakan menggunakan aplikasi E-TLE dan HenHel dengan prioritas utama, serta tilang manual terhadap pelanggar yang tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Tak hanya ditilang, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga langsung dikenakan tindakan penggantian ke knalpot standar pabrikan di tempat sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas dan terukur.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kasat Lantas Firman Hidayat Pinim menegaskan bahwa penertiban ini difokuskan untuk menekan pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dinilai meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.
Hasilnya, sejumlah pelanggar berhasil ditindak. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan serta menjaga keselamatan berlalu lintas. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






