Banjar – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Unit Lalu Lintas Polsek Banjar, Polres Banjar melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Jabar di sejumlah titik strategis wilayah Kota Banjar, Sabtu (28/2/2026).
Maklumat Kapolda Jabar Nomor: Mak/1/II/2026 tersebut berisi larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pemasangan dilakukan di tempat umum dan area publik yang mudah terlihat masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan dapat diketahui secara luas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit I dan Panit II Lantas Polsek Banjar bersama anggota Unit Lantas. Selain memasang maklumat, personel juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan selama bulan puasa.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa pemasangan maklumat ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi balap liar, petasan berlebihan, hingga tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan,” tegasnya.
Polsek Banjar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Banjar tetap aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.






