Polantas Pataruman Sapa Warga Pasar Banjar, Ingatkan Bahaya Knalpot Bising dan Pentingnya Helm

BANJAR – Knalpot bising dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi juga menjadi perhatian dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Pesan tersebut disampaikan personel Unit Lalu Lintas Polsek Pataruman saat menyapa warga dan masyarakat di kawasan Pasar Banjar, Rabu (21/10/2026).

Melalui kegiatan Polantas Karib dalam program Polisi Bersama Masyarakat, petugas mengajak warga lebih peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama saat berkendara. Edukasi dilakukan melalui komunikasi langsung, dengan mengingatkan pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak memasang knalpot yang menimbulkan kebisingan atau knalpot brong.

Bacaan Lainnya

Petugas juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu mengenakan helm berstandar, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh. Helm merupakan perlengkapan keselamatan penting untuk melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.

Kapolsek Pataruman IPTU Hermawan, S.Pd.I., mengatakan ketertiban di jalan perlu dimulai dari kepatuhan setiap pengguna kendaraan, termasuk memperhatikan kondisi kendaraan dan menghormati kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

“Kami mengajak warga untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong atau bising, serta selalu memakai helm berstandar saat mengendarai sepeda motor. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga demi kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat lainnya,” ujar IPTU Hermawan.

Melalui pendekatan yang humanis di kawasan Pasar Banjar, Polantas Pataruman berupaya membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengajak masyarakat menjadikan perilaku tertib sebagai kebiasaan, mulai dari menggunakan perlengkapan keselamatan hingga memastikan kendaraan tetap sesuai ketentuan saat digunakan di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *