BANDUNG//Faktareformasi.com– Jumat 11 Marer 2022 sekitat Pukul 09 .00 telah diadakan audensi para pengemudi angkutan barang dengan Dirlantas Polda Jabar dan Kementrian Perhubungan (BPTD 1X wil Jabar) serta Dishub Jabar bertempat di Area Food Court Batununggal Kota Bandung.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut:
-Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib, S.I.K., M., Kasubdit Kamsel,Kasubdit Gakkum, Kasat Samapta Polrestabes Bandung,Wakasat lantas Polrestabes Bandung,Kepala BPTD IX Jabar dan staf,Kasi Lalin Dishub Prop. Jabar dan staf, Kompol Dodi Aramansyah
( Kapolsek Bandung Kidul ), Para Kasi dan Kanit Subdit Kamsel dan Subdit Gakkum beserta anggota, Perwakilan pengurus komunitas pengemudi (Remako),Dishub Kota Bandung, dan perwakilan dari para pengurus dan pengemudi dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dalam rapat audensi yang di Pandu oleh Kasubdit Kamsel tersebut beberapa penyampaian aspirasi oleh pengurus komunitas pengemudi angkutan diantaranya :
– Para pengemudi pada umunya mendukung adanya peraturan Over Dimensi dan Over Loading, karena hal ini sangat erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan di jalan, namun pada pelaksanaan dilapangan sering dijumpai penyalahgunaan wewenang sehingga para pengemudi yang selalu menanggung resiko apabila dilakukan penindakan.
– Para pengemudi mendapat informasi bahwasannya saat ini pada tahap sosialisasi, tapi sosialisasi seperti apa, karena dilapangan berbeda sudah banyak yang ditindak.
– Para pengemudi bekerja di jalan menjadi tulang punggung kemajuan ekonomi, terkadang adanya persaingan atau permintaan pasar atau pengusaha yang menyebabkan pelanggaran Over Dimensi maupun Over Loading
– Jangan diberi celah terhadap pelanggaran tersebut, para pengemudi mau tertib tapi harus adil, jangan selalu sopir yang menanggung resiko tapi pengusaha harus ikut bertanggung jawab.
– Mengharap pemerintah memberi kenyamanan untuk melakukan distribusi barang dari satu tempat ke tempat lain.
– Pengemudi hanya
operator, kalau muatan dikurangi atau disesuaikan dengan beban yang diijinkan terkadang pengusaha tidak mau memberi uang solar atau bahkan mengancam untuk dikeluarkan, ini menjadi dilema atau beban.
– Dari pengemudi angkutan wisata : ada oknum yang bermain di ekspedisi/pengusaha yang menyuruh untuk memuat berlebihan namun yang menanggung resiko adalah pengemudi, mohon kesetaraan, jangan selalu sopir dikambinghitamkan.
Sementara Asep angkutan Garut
mendukung peraturan Over Dimensi dan Over Load, namun sopir selalu yang menanggung resiko atau yang selalu disalahkan, mohon kiranya menjadi perhatian karena sopir bekerja untuk menghidupi keluarga, pengusaha harus ikut menanggung resiko”, ungkapnya.
Selain itu pengemudi harus ada perlindungan hukum, ada kendaraan over dimensi kenapa ada buku Keur nya, kalau ada kesalahan over dimensi kenapa sopir yang menanggung resiko harusnya dibebankan ke pengusaha temasuk pelanggaran over load”, imbuhnya.
Sementara menurut Wandi sopir sayur Bandung Selatan,
merasa keberatan atas peraturan Over Dimensi atau over Load ini akan membebani petani kecil dan sopir, ingin peraturan odol dicabut dan minta BPJS dan asuransi pengemudi, berantas premanisme, dan ketersediaaan solar dijalur sangat minim serta memohon ada aturan yang melindungi bagi para pengemudi”, keluh Wandi.
Mendengar beberapa keluhan dari para pengemudi dan pengurus nya terkait dinamika adanya ODOL, KA BPTD wil IX Jabar akan lakukan edukasi dan sosialisasi, namun kenyataan dilapangan terjadi penindakan, zero odol direncakan 2023, di pusat sedang mencari solusi bersama kementrian terkait, penertiban dilakukan bertahap dan mengenai permintaan BPJS nanti disampaikan ke pimpinan, semua aspirasi akan disampaikan ke pimpinan untuk dicari solusinya.
Selain itu Dishub Prop Jabar beserta Polda dan Pomdam sedang melakukan sosialisasi dan monitoring ke seluruh pengusaha angkutan dan karoseri berkenaan dengan over dimensi dan over loading.
Sementara Menurut Dirlantas Polda Jabar pengemudi punya beban berat, keselamatan pengguna jalan menjadi tanggung jawab kita semua, kecelakaan masih tinggi sehingga perlu kita antisipasi. Apabila ada perilaku anggota diluar kewenangannnya mohon lapor ke Direktur lalulintas, tapi jangan saling menyalahkan. Berperilaku yang tertib dan patuhi peraturan lalulintas, menjaga kondusifitas wilayah jawa barat”,paparnya.
Sementara hasil dari kesepakatan audensi tersebut ada beberapa poin diantaranya .
Para Pengemudi berharap agar apa yang menjadi keluhan para pengemudi di lapangan berupa, Regulasi Tarif Angkutan logostik,Keadilan Penindakan di jalan, Biaya Normalisasi kendaraan, Bongkar mafia Srut dan Over Dimensi serta over Load dapat di dengar oleh pemangku kepentingan.
Dan dicapai kesepakatan bahwa penindakan akan dilaksanakan secara selektif, kemudian permasalahan yang disampaikan oleh para pengemudi akan dijadikan masukan dan disampaikan ke pimpinan untuk dicarikan solusi, apabila ada oknum yang menyalahgunakan wewenang akan ditindak, dan para pengemudi akan menjaga kondusifitas diwilayah jawa Barat dan kegiatan audensi tersebut berlangsung dengan aman, lancar dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
(Korprina)