BANDUNG//Faktareformasi.com-Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah lahir UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang – undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Akan tetapi ada salah satu hal yang dibatasi oleh UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu tempat berdemonstrasi, dimana pada Passl 9 ayat 2 dengan jelas melarang demonstrasi dilangsungkan di lingkungan Istana Kepresidenan,tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek – obyek vital nasional
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., menghimbau kepada elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum untuk mentaati aturan dengan tidak melakukan unjuk rasa di kawasan obyek – obyek vital, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan UU Nomor 9 tahum 1998.
Karena selain bertentangan dengan aturan juga akan mengganggu stabilitas sosial dan kamtibmas. Untuk itu diharapkan agar pengunjuk rasa bijaksana melihat hal ini dan menepatkan langkahnya dalam menyampaikan aspirasinya.
Korprina