Pataruman – Bhabinkamtibmas Desa Mulyasari, Aipda Didin Walidin, menghadiri kegiatan sosialisasi penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026–2034, Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WIB di Dusun Rancakole RT 12 RW 03. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan proses demokrasi di tingkat desa.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Mulyasari, Ketua BPD, para Ketua RW dan RT, serta unsur pemerintahan desa lainnya. Forum berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, membahas mekanisme serta ketentuan pencalonan BPD untuk periode mendatang.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas turut memberikan arahan kepada warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan berjalan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci agar proses pencalonan berlangsung transparan, lancar, dan kondusif.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kapolsek Pataruman menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pemerintahan desa merupakan bentuk dukungan Polri terhadap jalannya proses demokrasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Banjar.
Selain itu, dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sosial, termasuk peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari perilaku negatif seperti perundungan maupun aktivitas yang mengandung unsur kekerasan. Edukasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang disiplin dan bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana dialogis dan penuh kebersamaan. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik serta situasi wilayah yang tetap kondusif.






